Senin, 24 Mei 2010

Apa Kata Hukum tentang Etika dalam TI

Senin, 24 Mei 2010 0
Etika dan profesionalisme TI di mata hukum…..agak aneh memang jika kita mengibaratkan kalau hukum itu punya mata….andaikan punya pasti akan terjadi ketidakadilan di mana-mana....ada juga yang mengatakan kalau hukum itu buta...apalagi ini????makin aneh-aneh aja... ya udah daripada ngelantur yang nggak bener, mendingan langsung aja ke pokok permasalahan....

Seperti yang telah kita ketahui, pasti anda semua juga sudah tau, ayo jangan bohong...pasti tau kan...bukannya nggak tau mungkin anda semua lupa...bahwasanya dulu waktu anda-anda semua tingkat 1 (lupa semester berapa), anda pasti pernah mempelajari Konsep Sistem Informasi atau yang lebih dikenal dengan nama KSI (bukan Ksatria Sumpit Item). Nah...di KSI yang C (KSI dibagi jadi KSI A, KSI B ama KSI C), kita pernah mempelajari satu bab yang judulnya Etika dan Profesionalisme..Gimana mulai ingat kan....kalau masih lupa berarti anda semua sudah uzur pikun.

Etika dan Profesionalisme dalam TI itu mencakup beberapa hal yakni: (1) Privasi; (2)Akurasi;(3)Properti, yang meliputi Hak Cipta atau Copyright, Paten dan Rahasia Perkawinan Perdagangan atau Trade Secret; (4) Akses. Pelanggaran atau perbuatan yang merusak keempat hal tersebut sudah dapat dikaitkan sebagai tindakan yang melanggar hukum, dan tentunya sudah pasti akan ada hukum yang menjerat para pelaku tindakan tersebut.


Bila kita berbicara masalah pelanggaran maka kita juga membicarakan masalah ancaman..karena seyogyanya (sedepoknya gak ada???) ancaman itu lahir dari suatu pelanggaran. Suatu tindakan pelanggaran dapat menciptakan suatu ancaman bagi orang-orang atau pihak-pihak atau apapun yang menjadi korban dari tindakan pelanggaran itu. Ambillah contoh, jika seseorang melakukan tindak sabotase terhadap sesuatu maka tindakan sabotase tersebut dapat menjadi suatu ancaman bagi pihak-pihak yang disabotase (contoh yang gak jelas -.-). Adapun berikut akan kita bahas mengenai beberapa pelanggaran yang mungkin (atau malah memang) terjadi terhadap sistem berbasis komputer. Diantaranya:
1. pemanipulasian masukan atau inputan
merupakan metode yang paling banyak dilakukan, kenapa eh kenapa?, karena eh karena metode ini dapat dilakukan tanpa memerlukan keterampilan teknis yang tinggi, in other word....even the dummy can do it.
2. penggantian program
hal ini biasa dilakukan oleh para spesialis informasi (bukannya mau nuduh lo...).
3. pengubahan berkas secara langsung
hal ini dilakukan oleh orang yang mempunyai akses langsung terhadap basis data (berarti orang dalam pelakunya).
4. Pencurian data
Dengan kecanggihan menebak atau membobol password. Dilakukan orang dalam untuk dijual.
5. Sabotase
Tindakan masuk ke dalam sistem tanpa otorisasi atau biasa disebut dengan hacking (hacking itu bukannya kegiatan mendaki gunung?).
6. penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputerisasi
bentuk pemanfaatan secara ilegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri (sungguh kreatif).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk selanjutnya dikenal sebagai kejahatan siber (CyberCrime).

Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di dunia siber atau lebih sering diasosiasikan dengan kejahatan di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.

Lalu adakah tindakan yang dapat dilakukan untuk menangani hal tersebut? Bagaimana jawaban anda dalam menanggapi pertanyaan tersebut? Ya benar (gila nih yang nulis...nanya-nanya sendiri, jawab-jawab sendiri), ada suatu tindakan hukum yang dapat menangani hal-hal tersebut. Adapun yang dimaksud adalah CyberLaw.

CyberLaw adalah suatu hukum yang digunakan untuk dunia cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet). CyberLaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak negara adalah ‘ruang dan waktu’. Sementara seperti yang telah kita ketahui (yang gak tau gak ikutan) bahwa internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.

Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).

Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan begitu berkembangnya pemakaian atau pemanfaaatan di Indonesia maupun di dunia Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber law sebagai prioritas utama. Urgensi cyber law bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksi-transaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi.

Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi eCommerce, eGovernment dan cybercrime sudah sangat diperlukan.

Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet di berbagai sektor atau bidang. Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal di dunia internet yang telah mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstream) budaya dunia saat ini.

Munculnya perundangan pemanfaatan teknologi informasi kerena didorong peritmbangan-pertimbangan seperti; pertumbuhan teknologi informasi yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan pemanfaatan teknologi informasi di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional.

Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarga-negaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.

Sumber: www.digi-ti.com

Berteman dalam Bidang IT jg ad Etikanya Loh......




Bila kita berbicara masalah etika dan profesionalisme maka kita berbicara mengenai tindakan dan perilaku kita dalam kehidupan sehari-hari. Baik tidaknya etika seseorang biasanya ditunjukkan dengan perangainya maupun tindakannya. Bila seseorang memiliki perangai yang buruk maka sudah tentu etika yang dimilikinya juga buruk. Ambillah contoh seseorang yang suka duduk di atas meja, seyogyanya meja tidak diperuntukkan sebagai tempat duduk tetapi kursi, mungkin hal itu biasa kita lihat tetapi sesungguhnya hal semacam itu menunjukkan bahwa orang tersebut tidak memiliki etika...
Lalu bagaimana dengan Profesionalisme???

Profesionalisme menurut ABO IMUTH adalah suatu sikap untuk tidak mencampur adukkan sesuatu hal yang tidak memiliki hubungan satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh dalam hal pekerjaan, kita harus bersikap profesional dengan tidak membawa urusan yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kita (misal kita sedang memiliki masalah dengan keluarga kita lalu kita bawa masalah tersebut ke dalam pekerjaan kita). Tentu saja hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja kita dan malah akan masalah baru ke dalam pekerjaan kita.

OK, sekarang kita masuk ke dalam pokok permasalahan yaitu mengenai etika dan profesionalisme dalam pertemanan di bidang TI...

Apa sih maksudnya? Mungkin anda sempat bertanya di dalam lubuk hati anda yang terdalam mengenai judul postingan saya (ABO IMUTH) yang satu ini. Apa kaitannya pertemanan dengan TI (Teknologi Informasi)?...




Bila kita berbicara masalah etika dan profesionalisme maka kita berbicara mengenai tindakan dan perilaku kita dalam kehidupan sehari-hari. Baik tidaknya etika seseorang biasanya ditunjukkan dengan perangainya maupun tindakannya. Bila seseorang memiliki perangai yang buruk maka sudah tentu etika yang dimilikinya juga buruk. Ambillah contoh seseorang yang suka duduk di atas meja, seyogyanya meja tidak diperuntukkan sebagai tempat duduk tetapi kursi, mungkin hal itu biasa kita lihat tetapi sesungguhnya hal semacam itu menunjukkan bahwa orang tersebut tidak memiliki etika...
Lalu bagaimana dengan Profesionalisme???

Profesionalisme menurut ABO IMUTH adalah suatu sikap untuk tidak mencampur adukkan sesuatu hal yang tidak memiliki hubungan satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh dalam hal pekerjaan, kita harus bersikap profesional dengan tidak membawa urusan yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan kita (misal kita sedang memiliki masalah dengan keluarga kita lalu kita bawa masalah tersebut ke dalam pekerjaan kita). Tentu saja hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja kita dan malah akan masalah baru ke dalam pekerjaan kita.

OK, sekarang kita masuk ke dalam pokok permasalahan yaitu mengenai etika dan profesionalisme dalam pertemanan di bidang TI...

Apa sih maksudnya? Mungkin anda sempat bertanya di dalam lubuk hati anda yang terdalam mengenai judul postingan saya (ABO IMUTH) yang satu ini. Apa kaitannya pertemanan dengan TI (Teknologi Informasi)?...

OK..jadi begini etika dan profesionalisme itu merupakan dua hal yang berebeda namun menjadi sangat berarti jika kita satukan keduanya (okelah kalau anda mau bilang bahwa mereka berjodoh...hahaha sungguh suatu pemikiran yang amat sangat teramat aneh). Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa etika dan profesionalisme berhubungan dengan tingkah laku dan tindakan kita. Dalam kehidupan sehari-hari sudah barang tentu kita harus menjaga tingkah laku dan tindakan kita baik di lingkuangan kampus, lingkungan masyarakat maupun di lingkungan-lingkungan 'tertentu'.
Begitupun dalam pertemanan kita harus menjaga kedua hal tersebut sebaik-baiknya karena kalau tidak, ya...tau sendiri akibatnya. Lalu? Kaitannya denga judul di atas?

Begini ambillah contoh....Suatu ketika kita ingin mengirimkan sebuah tugas melalui alamat email kita, namun karena suatu hal (ada yang bilang juga karena faktor X dan Y) kita tidak bisa mengirimkannya. Lalu kita menyuruh (maksudnya meminta tolong) kepada teman kita untuk mengirimkannya melalui alamat email kita. Nah,,secara gak langsung kita kan memberikan alamat email kita beserta mas kawinnya passwordnya. Nah(lagi),,,disinilah etika dan profesionalisme teman kita diuji apakah dia dapat menjaga etika dan profesionalismenya dengan tidak mengutak-atik email kita atau bahkan merusak email kita. Jika teman kita tidak melakukan hal tersebut maka dapat dipastikan dia dapat menjaga etika dan profesionalismenya dalam pertemanan di bidang TI...

nb: hal tersebut tidak hanya untuk email tetapi untuk hal yang lainnya yang juga berhubungan dengan TI, ex: FB, studentsite, dls(dan lain sebagainya).

Rabu, 28 April 2010

Etika & Ciri-ciri Profesionalisme di Bidang IT

Rabu, 28 April 2010 0

Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.


Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Kode Etik Software Engineering yang dikeluarkan oleh joint team IEEE Computer Society dan ACM terdiri dari dua bentuk, versi singkat Versi Singkat Kode Etik SEdan versi panjang. Versi singkatnya dapat dilihat pada gambar di samping, sedangkan versi panjangnya dapat di-download di sini.


Kode Etik ini menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.

Pada setiap kegiatan tersebut, peran software engineer sangat penting, karena ia turut menentukan hasil akhir dari suatu pengembangan system. Dengan kata lain, dia berada dalam posisi untuk berbuat kebaikan atau berbuat yang merugikan orang lain. Untuk itulah pentingnya Kode Etik ini diterapkan oleh setiap individu software engineer.

Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri

Kepentingan publik (public interest) mendapat perhatian cukup besar dalam kode etik ini dan di berbagai tempat dalam Kode Etik, kepentingan publik itu disebut-sebut. Dalam melakukan kegiatannya, seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik.

Untuk software yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya software flight control untuk pesawat terbang, kepentingan publik sangat kentara, yaitu salah satunya adalah safety. Definisi konsisten dengan kepentingan publik dalam kasus ini adalah agar kita membangun suatu software flight control yang reliable dan sesuai dengan fungsinya.

Lantas, bagaimana dengan software-software sederhana yang tidak mempengaruhi kehidupan publik? Misalnya sistem kepegawaian dalam suatu instansi pemerintah? Walaupun dalam derajat yang mungkin lebih rendah dibandingkan nyawa manusia, masih banyak kepentingan publik yang perlu diperhatikan, misalnya kemudahan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, masalah uang publik, dll. Kode Etik tersebut meminta agar dalam setiap tindakannya, seorang software engineer memperhatikan kepentingan publik tersebut.

Terhadap client dan perusahaan tempatnya bekerja, software engineer dituntut agar dalam menimbang dan melakukan kegiatannya selalu berorientasi yang terbaik bagi client dan perusahaan. Yang terbaik bagi client adalah apabila kita menghasilkan suatu software yang berkualitas dengan delivery waktu yang sesuai. Bagi perusahaan, yang terbaik adalah apabila pengembangan software tersebut dilakukan dengan se-efisien mungkin sehingga biaya produksi dapat ditekan serendah mungkin. Dalam hal ini, kepentingan kedua aktor tersebut dapat dipenuhi sekaligus dengan melakukan pekerjaan yang efektif dan efisien.

Dalam prakteknya, seorang profesional IT bisa dihadapkan pada suatu kondisi yang bertolak belakang antara kepentingan satu aktor dengan kepentingan aktor lainnya. Misalnya, situasi di mana antara kepentingan Perusahaan dengan kepentingan Client bertolak belakang. Perusahaan ingin memotong biaya dengan mengurangi fitur-fitur, sedangkan Client ingin terus menambah fitur-fitur. Bagaimana kita harus bersikap? Siapa yang akan kita menangkan dalam hal ini?

Atau ada kasus sebagai berikut, sebuah instansi pemerintah dalam rangka ”menghabiskan” sisa anggarannya meminta anda untuk membuat suatu system yang anda tahu tidak akan digunakan dan hanya akan membuang uang saja. Sementara Client (dalam hal ini instansi pemerintah) dan Perusahaan anda telah setuju dengan proyek tersebut. Client anda tidak mempermasalahkan apakah software yang dihasilkan akan digunakan atau tidak, begitu pula Perusahaan tempat anda bekerja, tetapi anda tahu bahwa software yang anda buat tidak akan digunakan semestinya dan hal tersebut berarti hanya membuang-buang uang saja. Bagaimana anda bersikap?

Kode Etik tidak berdiri sendiri, perangkat hukum lainnya seperti kontrak kerja harus sama-sama dipenuhi. Dalam kasus pertama dimana terjadi konflik antara Client dan Perusahaan, kita mesti lihat kontraknya. Dokumen kontrak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tentunya kita ingin memenuhi kontrak tersebut agar tidak kena sangsi hukum.

Kembali ke kasus ”menghabiskan” sisa anggaran tadi, bagaimana kita sebagai IT profesional bertindak apabila kita tahun bahwa proyek yang kita sedang kerjakan adalah sebetulnya proyek main-main untuk menghabiskan anggaran saja? Dari ketiga kemungkinan di bawah ini, mana yang anda pilih?

1. Minta transfer ke proyek lain yang lebih ”benar”. Atau, kalau tidak memungkinkan untuk minta transfer ke proyek lain, cari saja kerja di perusahaan yang lain.
2. Kerja secara profesional, menghasilkan software yang terbaik, tidak usah ambil pusing dengan urusan publik.
3. Kerja setengah hati sambil ngedumel ke rekan kerja bahwa yang dikerjakannya akan hanya buang-buang uang saja.

Dari ketiga pilihan ini pilihan ketiga yang paling tidak konsisten dengan kode etik.

Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja kita. Tidak bolehlah kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.

Karyawan IT di client mestinya juga mengadopsi Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak fair terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya. Apabila dua perusahaan telah sepakat untuk bekerja sama membangun suatu software, maka para profesional IT di kedua perusahaan tersebut harus dapat bekerja sama dengan fair sebagai sesama profesional IT .

Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:

1. Menganggap kita lebih baik dari rekan kita karena tools yang digunakan. Misalnya, kita yang menggunakan bahasa JAVA lebih baik daripada orang lain yang pakai Visual BASIC.
2. Kita merasa lebih senior dari orang lain, oleh karena itu kita boleh menganggap yang dikerjakan orang lain lebih jelek dari kita, bahkan tanpa melihat hasil kerjanya terlebih dahulu.
3. Seorang profesional IT di client merasa lebih tinggi derajatnya daripada profesional IT si vendor sehingga apapun yang disampaikan olehnya lebih benar daripada pendapat profesional IT vendor.

Persaingan yang tidak sehat akan menghasilkan zero-sum game, yaitu kondisi dimana seorang dapat maju dengan cara membuat orang lain mundur. Dengan bertindak fair, dapat dimungkinan dua pihak yang berkompetisi dapat sama-sama maju.

Walaupun Kode Etik di atas belum secara resmi diadopsi oleh asosiasi profesi di Indonesia, namun tidak ada salahnya apabila kita para profesional di bidang Software Engineering mengadopsinya secara pribadi. Selain hal tersebut merupakan bentuk pertanggung-jawaban moral sebagai profesional di bidangnya, mengadopsi kode etik akan mengangkat citra kita ke tingkat yang lebih tinggi. Selain itu, dengan mulai mengikutinya sejak awal, maka, ketika suatu saat kode etik tersebut menjadi resmi diadopsi, kita telah siap.

ciri-ciri profesionalisme di bidang IT :

1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT

2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya

4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya

2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan

3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu

4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas

5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya


sumber :

http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11837/W01-Pengertian+Etika.pdf

Rabu, 31 Maret 2010

Seperti Matahari Iwan Fals ( Album Suara Hati 2002 )

Rabu, 31 Maret 2010 1




















Keinginan adalah sumber penderitaan
Tempatnya didalam pikiran
Tujuan bukan utama
Yang utama adalah prosesnya


Kita hidup mencari bahagia
Harta dunia kendaraannya
Bahan bakarnya budi pekerti
Itulah nasehat para nabi

Ingin bahagia derita didapat
Karena ingin sumber derita
Harta dunia jadi penggoda
Membuat miskin jiwa kita

Ada benarnya nasehat orang orang suci
Memberi itu terangkan hati
Seperti matahari
Yang menyinari bumi
Yang menyinari bumi

Ingin bahagia derita didapat
Karena ingin sumber derita
Harta dunia jadi penggoda
Membuat miskin jiwa kita



 
Tempat nGeLantuR ◄Design by Pocket, BlogBulk Blogger Templates